Archive for the 'Fiqh Wanita' Category

 

AKHWAT IKUT MABIT DI MESJID

Dec 21, 2008 in Fiqh Wanita

Ustadz kita mau mengadakan dauroh bersama (ikhwan-ahwat), rencananya menginap selama dua hari di mesjid. Bagaimana hukumnya akhwat mabit, boleh gak, ya ? kalau boleh, apa syarat-syaratnya ?

 

Pada dasarnya, wanita itu tidak diharamkan bepergian keluar rumah dengan syarat-syarat utama antara lain, ila ala hajat atau keperluan yang syar’i. Misalnya untuk menuntut ilmu, mengajar dan aktifitas lainnya yang memang secara manusiawi diperlukan untuk dikerjakan manusia normal pada umumnya.

 

Termasuk didalamnya adakah bahwa seorang wanita tidak dilarang berziarah untuk mengunjungi saudara atau temannya,asal tujuannya memang untuk hal-hal yang positif dan baik.

 

Kondisinya haruslah aman. Sebagian ulama ada yang mengambil pemikiran bahwa esensi diharamkannya para wanita bepergian keluar rumah tanpa mahram adalah karena di masa lalu kondisiya tidak memungkinkan. Selain banyak perampok di jalan, juga tidak lazim di masa itu ada wanita menempuh perjalanan di gurun pasir atau hutan sendirian. Sebab di masa itu belum ada alat transportasi umum yang aman, nyaman, terjamin dan sebagainya.

 

Mereka membedakannya dengan kondisi hari ini secara umum sudah jauh lebih aman dan kondusif bagi wanita untuk bepergian keluar kota sendirian. Sehigga sebagian mereka membolehkan bagi para wanita untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan fasilitas kendaraan umum yang tinggi tingkat keamanannya, nyaman dan lagipula tidak membutuhkan waktu perjalanan yang lama.

 

Sebab cukup dalam hitungan jam, hari ini para wanita bisa menempuh jarak ribuan mil dengan pesawat terbang yang nyaman, aman dan bahkan semua itu bisa dilakukannya sambil tiduran di balik selimut hangat. Tidak menimbulkan fitnah dan dampak negatif berikutnya

 

Selain itu, penting juga diperhatikan kesan dan etika yang sudah tertanam di tengah masyarakat atas keluarnya wanita dan bercampur dengan laki-laki. Misalnya menginapnya para wanita dan pria di dalam satu gedung atau sebuah acara semacam daurah. Hal ini tentu harus dikembalikan kepada urf’ atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat umum juga.

 

Seacara umum, terjadinya percampuran antara laki-laki dan wanita didalam sebuah gedung atau sebuah acara memang dimungkinkan dalam islam. Misalnya kebolehan wanita hadir dalam shalat Jum’at, shalat Idul Fitri atau khutbah-khutbah lainnya. Namun kita juga tahu bahwa tetap dilakukan pemisahan antara keduanya.

 

Satu hal lagi, semua itu bisa terjadi namun tanpa ada aktifitas menginap bersama. Sebab bila sudah pada batas menginap, maka contoh yang jelas di masa Rasulullah adalah masalah I’tikafnya para wanita yang dianjurkan lebih utama untuk dilakukan didalam rumah sendiri. Meski pun kita juga mendapatkan riwayat yang menyebutkan bahwa ummahatul mukminin pernah melakukan I’tikaf di mesjid.

 

Namun, alangkah baiknya bila wanita memang terpaksa harus dan mesti ada mabit (menginap) bagi para wanita tempatnya dipisahkan secara fisik dari laki-laki. Bukan sekedar dengan menggunakan pembatas ruangan, membedakan kamar atau memasang penyekat saja. Sebaiknya emreka ditempatkan di gedung ata lokasi yang berbeda. Dan yang lebih leluasa tentu saja bila mereka dipisahkan dalam paket acaranya. Artinya, ada mabit wanita sendiri pada waktu dan tempat yang berbeda dengan mabitnya laki-laki. Tentu kondisi seperti ini jauh lebih aman dari fitnah.

 

Namun kami tetap menganjurkan bagi pihak penyelenggara untuk kalau tidak terpaksa sama sekali, tidak perlu membuat acara yang menuntut para wanita harus menginap. Sebab mereka itu wajib mendapatkan izin yang benar-benar sepenuhnya izin atas kerdihoan orang tua mereka maing-masing. Terus terang sajalah bahwa masalah izin menginap bagi apara aktivis wanita ini bukanlah masalah yang bisa disepelekan begitu saja. Orang tua manapun pasti ingin tidur nyenyak dengan kepastian bahwa putri mereka benar-benar safe, aman, nyaman, dan semua itu hanya ada bila puterinya ada di rumah.

 

Kami tidak menafikan bahwa mabit itu penting, urgent, punya nilai tersendiri dan seterusnya. Namun memperkecil resiko fitnah tentu lebih utama.

 

Wallahu alam bi shawab

 

DALAM KESULITAN PASTI ADA KEMUDAHAN

Dec 08, 2008 in Fiqh Wanita

( Hadits Arbain Nomor 19 Bagian 8 )

Rasulullah Bersabda : Dan ketahuilah bahwa kelonggaran ada bersama kesempitan, sebab bersama kesulitan terdapat kemudahan

Sebagai seorang mukmin, ia diwajibkan untuk mengimani dan meyakini hal-hal berikut ini :

  1. Allah Swt adalah Al-Malik (Raja) yang kekuasaanNya mutlak. Dia berhak berbuat apa saja terhadap para hambaNya. Sebagaimana Q.S Al-Mulk:1. “Maha Suci Allah yang di tanganNya lah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Bahwasanya,apa pun yang diperbuat oleh Allah swt terhadap hambaNya merupakan bukti dari ke-Maha berkahan-Nya (tabaraka)seperti makna Q.S Al-Mulk:1 tadi
  2. Di antara kekuasaan Allah swt yang mutlak adalah Dia berhak menguji dan menurunkan berbagai ujian, bala dan cobaan dariNya,sebagaimana Q.S Al-Mulk:2. Maksud dari semua ujian dan cobaan ini adalah untuk mengetahui secara nyata, siapakah di antara hambaNya itu yang terbaik amalnya (Lihat Q.S Al-Mulk:2 juga).Jadi,ujian,bala dan cobaan ini bukan dimaksudkan untuk “menghancurkan” mereka, akan tetapi, dimaksudkan untuk kebaikan mereka. Oleh karena itu, betapa pun berat ujian, bala dan cobaan Allah Swt,pasti akan ada jalan keluarnya.

Makna dari adanya sunnatullah inilah-bahwa selalu ada kemudahan setelah kesempitan atau kesusahan- yang ditegaskan oleh kalimat terakhir dari hadits arbain yang ke-19 ini dan inilah kalimat terakhir dari wasiat Rasulullah saw kepada seorang anak kecil bernama Abdullah bin Abbas ra.

Makna hadits nabi ini dikuatkan juga oleh firman Allah Swt dalam Q.S Asy-Syura:28 yang artinya: Dan Dia-lah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menebarkan rahmatNya. Sunnatullah ini pulalah yang ditegaskan oleh Allah swt dalam Q.S A-Ruum :48-49, Q.S Yusuf:110, Q.S Al-Baqarah:214, dan Q.S Yusuf :87

Semua ayat ini menegaskan bahwa kelonggaran atau jalan keluar akan Allah swt berikan setelah para hambaNya baik kalangan manusia biasa maupun dari kalangan para rasul sudah hampir-hampir putus asa. Banyak kisah para nabi dan rasul yang menggambarkan demikian. Misalnya kisah nabi Nuh as dengan kaumnya yang diselamatkan dengan kapal, kisah nabi Ibrahim as yang diselamatkan dari api, kisah nabi Ismail as yang akan disembelih oleh ayahnya,kisah nabi Musa as yang diselamatkan dari kejaran Fir’aun dan bala tentaranya,kisah nabi Ayyub as dari penyakit yang dideritanya dan kisah nabi Yunus as yang termakan oleh ikan laut.

Tak ketinggalan pula, banyak kisah yang dialami oleh nabi Muhammad saw ; saat diselamatkan dari kejaran orang Quraisy dengan cara bersembunyi di gua Tsur, kisah kemenangan beliau dalam perang Uhud, kisah kemenangan beliau dalam perang Ahzab,perang Hunain dan lain sebagainya.Semua kisah dan peristiwa ini menunjukkan bahwa kelonggaran atau jalan keluar Allah swt berikan kepada para hambaNya setelah para hamba itu hampir-hampir berputus asa.

Rahasia dari sunnatullah ini adalah bahwa saat seorang hamba mendapat ujian, bala dan cobaan dari Allah swt, pertamanya ia masih mempunyai harapan kepada selain Allah swt. Lalu ternyata ujian, bala dan cobaan itu semakin hari semakin meningkat dan terus meningkat, sehingga sang hamba tidak mempunyai tempat bergantung apa dan siapa pun selain Allah swt. Saat itu, dia serahkan dirinya secara total dan menyeluruh kepada Allah. Maka, pada saat itulah datang kelonggaran dan jalan keluar dari Allah swt. Firman Allah”..Dan barang siapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang dikehendakiNya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu” (Q.S Ath-Thalaq:3)

Satu lagi rahasia dari hal ini adalah bahwa seorang mukmin, jika tertimpa ujian, bala dan cobaan atau musibah,lalu ia berdoa kepada Allah swt dan terus berdoa, namun kelonggaran dan jalan keluar sepertinya tak kunjung datang juga, maka mukmin itu pasti akan berkca adiri, apa yang terjadi padanya.Hasil dari berkaca ini akan mendorong seorang mukmin memperbaiki diri dan memperbaiki hubungannya dengan Allah swt. Maka terus meneruslah ia mengupayakan diri untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.

Hati seorang mukmin yang demikian, dalam arti yang mau berkaca diri, lalu berusaha memperbaiki dirinya dan terus menerus berusaha taqarrub kepada Allah swt, pastilah akan sangat dicintai Allah swt. Sehingga pada akhirnya Allah swt akan segera memberikan kelonggaran atas kesempitan yang dihadapi sang mukmin tersebut serta memberikan jalan keluar dari kesulitan yang dideritanya.

Inilah sebagian dari kandungan penggalan hadits arbain nawawiyyah ke-19 pada bagian akhir ini kajiannya difokuskan kepada sunnatullah yang terkait dengan masalah kelonggaran dan jalan keluar dari kesempitan dan kesulitan. Semoga dengan memahami kandungan ini, kita termasuk orang-orang yang termotivasi untuk bersabar dalam beramal dan berjihad, bersabar dalam menunggu kelonggaran dan jalan kaluar dari setiap musibah, bencana, bala dan ujian, serta mampu meyakini kebenaran sunnatullah dalam hal ini. Amin.

Oleh :Musyaffa,Lc, Ummi Edisi 06/xx/oktober 08/1429 H

Kewajiban Berjilbab

Apr 01, 2008 in Fiqh Wanita




Sabab Nuzul
Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik: Dulu istri-istri Rasulullah saw. keluar rumah untuk keperluan buang hajat. Pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja.” Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.1

Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ an-Nabiyy qul li azwâjika wa banâtika wa nisâ’ al-Mu’mînîn (Hai Nabi, katakanah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin). Khithâb (seruan) ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw.


Allah Swt. memerintahkan Nabi saw. untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para wanita Mukmin itu adalah: yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).


Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab. Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai ar-ridâ’ (mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga bawah.2 Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ’ itu seperti as-sirdâb (terowongan).3 Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-’Arabi, dan an-Nasafi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.4 Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah (baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa pakaian maupun lainnya.5 Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ’ah (baju kurung) yang menutupi wanita6 atau al-qamîsh (baju gamis).7


Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak salah.8 Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu ‘Athiyah ra.:

Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah saw. menjawab, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).


Hadis ini, di samping, menunjukkan kewajiban wanita untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah, juga memberikan pengertian jilbab; bahwa yang dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian sehari-hari yang biasa dikenakan dalam rumah. Sebab, jika disebutkan ada seorang wanita yang tidak memiliki jilbab, tidak mungkin wanita itu tidak memiliki pakaian yang biasa dikenakan dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki pakaian, tetapi pakaiannya itu tidak terkategori sebagai jilbab.


Kata yudnîna merupakan bentuk mudhâri’ dari kata adnâ. Kata adnâ berasal dari kata danâ yang berarti bawah, rendah, atau dekat. Dengan demikian, kata yudnîna bisa diartikan yurkhîna (mengulurkan ke bawah).9 Meskipun kalimat ini berbentuk khabar (berita), ia mengandung makna perintah; bisa pula sebagai jawaban atas perintah sebelumnya.10

Berkaitan dengan gambaran yudnîna ‘alayhinna, terdapat perbedaan pendapat di antara para mufassir. Menurut sebagian mufassir, idnâ’ al-jilbâb (mengulurkan jilbab) adalah dengan menutupkan jilbab pada kepala dan wajahnya sehingga tidak tampak darinya kecuali hanya satu mata. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Ibnu Sirrin, Abidah as-Salmani,11 dan as-Sudi.12 Demikian juga dengan al-Jazairi, an-Nasafi, dan al-Baidhawi.13


Sebagian lainnya yang menyatakan, jilbab itu diikatkan di atas dahi kemudian ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya terlihat, jilbab itu menutupi dada dan sebagian besar wajahnya. Demikian pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat lain dan Qatadah.14Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi separuh wajahnya.15


Ada pula yang berpendapat, wajah tidak termasuk bagian yang ditutup dengan jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, 16 sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)17 yang juga diwajibkan (QS an-Nur [24]: 31).


Pendapat ini diperkuat dengan hadis Jabir ra. Jabir ra. menceritakan: Dia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah saw. Setelah shalat usai, Beliau lewat di depan para wanita. Beliau pun memberikan nasihat dan mengingatkan mereka. Di situ Beliau bersabda, “Bersedakahlah karena kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka.” Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah wanita kaum wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman (saf’â al-khaddayn) bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami.” (HR Muslim dan Ahmad).


Deskripsi Jabir ra. bahwa kedua pipi wanita yang bertanya kepada Rasulullah saw. kedua pipinya kehitam-hitaman menunjukkan wajah wanita itu tidak tertutup. Jika hadis ini dikaitkan dengan hadis Ummu Athiyah yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat hendak mengikuti shalat Id, berarti jilbab yang wajib dikenakan itu tidak harus menutup wajah. Sebab, jika pakaian wanita itu bukan jilbab atau penggunaannya tidak benar, tentulah Rasulullah saw. akan menegur wanita itu dan melarangnya mengikuti shalat Id. Di samping hadis ini, terdapat banyak riwayat yang menceritakan adanya para wanita yang membuka wajahnya dalam kehidupan umum.


Penafsiran ini juga sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS an-Nur (24) ayat 31: Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ (dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang biasa tampak daripadanya). Menurut Ibnu Abbas, yang biasa tampak adalah wajah dan dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama.18Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abu asy-Sya’tsa’, adh-Dhuhak, Ibrahim an-Nakhai,19 dan al-Auza’i.20 Demikian juga pendapat ath-Thabari, al-Jashash, dan Ibnu al-’Arabi.21


Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajah dan telapak tangan, para mufassir sepakat bahwa jilbab yang dikenakan itu harus bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya telapak kaki. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi saw.:

“Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?” Beliau menjawab, “Turunkanlah satu jengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu, telapak kakinya tersingkap.” Lalu Rasulullah saw. bersabda lagi, “Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu.” (HR at-Tirmidzi).


Berdasarkan hadis ini, jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah ra. tentang ujung pakainnya yang panjang dan digunakan berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Yuthahhiruhu mâ ba’dahu (Itu disucikan oleh apa yang sesudahnya).


Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu). Maksud kata dzâlika adalah ketentuan pemakaian jilbab bagi wanita, sedangkan adnâ berarti aqrab (lebih dekat).22 Yang dimaksud dengan lebih mudah dikenal itu bukan dalam hal siapanya, namun apa statusnya. Dengan jilbab, seorang wanita merdeka lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan budak.23 Karena diketahui sebagai wanita merdeka, mereka pun tidak diganggu dan disakiti.


Patut dicatat, hal itu bukanlah ‘illat (sebab disyariatkannya hukum) bagi kewajiban jilbab yang berimplikasi pada terjadinya perubahan hukum jika illat-nya tidak ada. Itu hanyalah hikmah (hasil yang didapat dari penerapan hukum). Artinya, kewajiban berjilbab, baik bisa membuat wanita Mukmin lebih dikenal atau tidak, tidaklah berubah.


Ayat ini ditutup dengan ungkapan yang amat menenteramkan hati: Wa kâna Allâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak bertobat kepada-Nya jika telah terlanjur melakukan perbuatan dosa dan tidak menaati aturan-Nya.


Mendatangkan Kebaikan


Ayat ini secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan wanita Muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Bagi para wanita, mereka tak boleh merasa diperlakukan diskriminatif sebagaimana kerap diteriakkan oleh pengajur feminisme. Faktanya, memang terdapat perbedaan mencolok antara tubuh wanita dan tubuh laki-laki. Oleh karenanya, wajar jika ketentuan terhadapnya pun berbeda. Keadilan tak selalu harus sama. Jika memang faktanya memang berbeda, solusi terhadapnya pun juga tak harus sama.


Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.


Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang kehidupannya dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan pemerkosaannya amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka statistik nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Berarti, setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau 683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).

Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil ‘terbuka’ dan sensual. Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu saja.


Walhasil, penutup ayat ini harus menjadi catatan amat penting dalam menyikapi kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat, kewajiban berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya. Siapa yang tidak mau disayangi-Nya?!

Wallâh a’lam bi ash-shawâb.